KPK Ambilalih Kasus Korupsi Situbondo

KPK Ambilalih Kasus Korupsi Situbondo
KPK Ambilalih Kasus Korupsi Situbondo
JAKARTA- Kasus korupsi penyimpangan dana kas daerah senilai Rp 45,750 miliar yang diduga dilakukan Bupati Situbondo Ismunarso bakal diambilalih oleh KPK dari Polda Jawa Timur. Kepastian ini diperoleh pimpinan pondok Pesantren Asem Bagus kiai Fawaid Asad selepas melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (6/11).  "Penanganan oleh kepolisian dinilai sudah berlarut-larut, padahal izin pemeriksaan dari presiden katanya sudah turun," ucap Fawaid.

Sikap KPK ini, lanjut Fawaid, memberikan kepastian bagi masyarakat Situbondo yang beberapa waktu lalu sempat menggelar demonstrasi hingga memblokir  jalan di daerah tersebut. "Itu (pemblokiran jalan Situbondo-Banyuwangi selama 2 hari, Red.) kita lakukan karena ada aspirasi yang tersumbat yakni tak jelasnya kapan pemeriksaan bupati," tambahnya.

Harapannya, jika ditangani KPK maka kasus ini bisa lebih cepat penangannya. Pasalnya, Polda sebelumnya sudah menahan 8 dari 9 tersangka "hilangnya" uang  Rp 45,750 miliar itu dari kas daerah yang ditampung di BNI 46 Situbondo.

Selain Ismunarso, Polda juga menetapkan terdangka terhadap: Kabag Keuangan Pemkab Situbondo I Nengah Suarmata, Bendahara Umum Daerah Djuliningsih, 2 bekas pimpinan cabang BNI Situbondo (Darwin Siregar dan Hamzar Bastian), 3 pejabat PT Sentra Arta Utama (Endar Yuni, Irwansyah, dan Nursetiadi Pamungkas), termasuk juga staf marketing BNI Alvia Rahman. (pra/JPNN)

JAKARTA- Kasus korupsi penyimpangan dana kas daerah senilai Rp 45,750 miliar yang diduga dilakukan Bupati Situbondo Ismunarso bakal diambilalih oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News