KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
Senin, 18 Mei 2009 – 21:12 WIB

KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
Dalam pasal 5 (a) dan pasal 14 Undang-undang Pemilihan Presiden, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mencantumkan harta kekayaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline hingga 16 Mei 2009. Namun, proses klarifikasi dan diumumkannya ke publik paling telat adalah hingga 22 Mei mendatang. (gus/JPNN)
JAKARTA - Untuk memastikan laporan harta kekayaan terbaru keenam kandidat capres dan cawapres yang akan bertarung pada 8 Juli 2009, Selasa (19/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran