KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
Senin, 18 Mei 2009 – 21:12 WIB
Dalam pasal 5 (a) dan pasal 14 Undang-undang Pemilihan Presiden, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mencantumkan harta kekayaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline hingga 16 Mei 2009. Namun, proses klarifikasi dan diumumkannya ke publik paling telat adalah hingga 22 Mei mendatang. (gus/JPNN)
JAKARTA - Untuk memastikan laporan harta kekayaan terbaru keenam kandidat capres dan cawapres yang akan bertarung pada 8 Juli 2009, Selasa (19/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa