KPK: Anas Tersangka itu Hoax
Berstatus Saksi pun juga Belum
Jumat, 08 Februari 2013 – 14:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang adalah hoax. Ya, jika masih dalam tahap penyelidikan, maka status yang bersangkutan bukanlah saksi. Namun sebagas pihak yang dimintai keterangan. Bahkan saat ditanya apakah Anas sudah dicegah ke luar negeri, Johan menjawab tidak ada. "Sampai hari ini tidak ada (pencegahan Anas)," kata bekas wartawan itu.
"Jadi, selama belum ada penjelasan resmi baik itu yang disampaikan Pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pimpinan KPK untuk mengumumkan penanganan perkara dan kinerkja KPK maka itu bisa dinilai isu atau bernilai hoax," kata Johan kepada pers, di kantor KPK, Jumat (8/2).
Johan kembali menegaskan, bahwa hingga saat ini status Anas bukanlah tersangka bahkan saksi sekalipun. Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang. "Saya ulangi, dalam tahap penyelidikan," tegas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat