KPK: Anas Tersangka itu Hoax
Berstatus Saksi pun juga Belum
Jumat, 08 Februari 2013 – 14:46 WIB
Pasek menilai akan menjadi preseden buruk bila akhirnya KPK sampai terhanyut dan larut dalam skenario politik yang dilatarbelakangi kompetisi politik dalam menegakan hukum. Apalagi tahun 2013-2014 adalah tahun politik. Hal itu sudah dibaca KPK.
Itu sebabnya sambung Pasek, bagi mereka yang terus berupaya untuk memperalat KPK guna ambisi politik sebaiknya tahu diri.
Pasek meminta siapapun yang mempunyai kewenangan yang diberikan negara tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat skenario politik kekuasaan kelompoknya dengan merusak eksistensi lembaga penegak hukum.
"Mari urusan hukum dijaga di rel hukum, urusan politik berkompetisi di jalur politik. Jangan menggunakan palugodam hukum untuk kepentingan politik. Itu politisi pengecut namanya," kata Pasek menyindir. (boy/gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura