KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini

KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tessa saat ini juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan rasuah Anwar dalam sengkarut kasus ini sehingga membuatnya menjadi pesakitan.

Pun termasuk dugaan fulus yang diterima Anwar dari dana hibah ini.

"Ya, karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab," tandas Tessa.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (jpnn)


Anggota DPR RI Anwar Sadad yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News