KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Bonaran dijadwalkan diperiksa Senin sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan mengungkapkan penjadwalan pemeriksaan Bonaran hari Senin mendatang merupakan panggilan kedua. Sebab sebelumnya KPK sudah menjadwalkan memeriksa Bonaran pada Jumat (26/9) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan.
"Dia (Bonaran) dipanggil pertama tidak hadir. Ini panggilan kedua," ujar Johan.
Johan menyatakan KPK bisa menjemput paksa Bonaran apabila tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas pada saat panggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga bisa dilakukan upaya jemput paksa," tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan. Dia akan
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur