KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Bonaran dijadwalkan diperiksa Senin sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan mengungkapkan penjadwalan pemeriksaan Bonaran hari Senin mendatang merupakan panggilan kedua. Sebab sebelumnya KPK sudah menjadwalkan memeriksa Bonaran pada Jumat (26/9) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan.
"Dia (Bonaran) dipanggil pertama tidak hadir. Ini panggilan kedua," ujar Johan.
Johan menyatakan KPK bisa menjemput paksa Bonaran apabila tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas pada saat panggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga bisa dilakukan upaya jemput paksa," tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan. Dia akan
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan