KPK Ancam Jemput Paksa Eks Wakil Ketua Komisi B
jpnn.com, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan suap yang menimpa oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov Jatim dengan oknum pimpinan Komisi B di DPRD Jatim terus berlanjut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok.
Bahkan kalau tetap tidak hadir, politikus PKB itu akan dijemput paksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, saat melakukan penandatangan memorandum of undertstanding (MoU) dengan 38 bupati/ wali kota di Jatim mengenai perang terhadap gratifikasi. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/7).
Agus mengatakan bahwa sesuai mekanisme, jika sampai tiga kali mendapat panggilan tidak datang, maka secara otomatis seorang terperiksa akan dijemput paksa.
“Mungkin (akan) dipanggil lagi. Ya kan selalu kalau dipanggil ketiga kali tidak hadir, maka akan dijemput paksa,” ungkap Agus saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan kasus yang sedang ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.
Agus sendiri mengaku belum melihat secara detail perkembangan mengenai kasus tersebut. Namun terlepas dari semua itu, dirinya menyatakan bahwa seharusnya Ka’bil perlu datang secara suka rela untuk diminta keterangan. Tidak perlu menunggu dijemput oleh KPK.
Sementara saat ditanya mengenai kasus kebakaran yang menimpa kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Kamis (6/7) lalu, Agus menyerahkan kepada penyidik. Apakah ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut atau murni terjadi kebakaran.
Penyidikan kasus dugaan suap yang menimpa oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov Jatim dengan oknum pimpinan Komisi B di DPRD
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum