KPK Ancam Jemput Paksa Eks Wakil Ketua Komisi B

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Wakil Ketua Komisi B
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Itu nanti penyidik yang akan blowup. Saya justru tidak tahu kalau ada kebakaran, ini saya baru tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Director of Gratification KPK Giri Suprapdiono mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum DPRD Jatim dengan OPD di lingkungan pemprov Jatim bukan gratifikasi. Sebab, gratifikasi selalu bukan OTT.

“Kasus apa yang melibatkan DPRD Jatim ini masih dilihat nanti akan muncul dalam tuntutan jaksa. Apakah masuk pidana suap ataukah yang lain. Nanti di dokumen akan kelihatan perkaranya,” kata Giri.

Mengenai penambahan saksi yang akan diperiksa, Giri menambahkan jika penyidik dan jaksa yang akan tahu apakah harus ada saksi tambahan.

“Itu penyidik dan jaksa yang akan mengarahkan ke sana,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki dalam kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa OPD di lingkungan pemprov Jatim terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan penggunaan APBD.

Selain Basuki, tersangka lain yang sudah ditahan adalah Santoso dan Agung (staf Komisi B), Kadis Pertanian Bambang Harianto, Kadis Peternakan Rohayati, dan Sekpri Kadis Pertanian Anang Basuki.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jatim M. Ardi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan M. Syamsul, serta mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok. (bae/jay)


Penyidikan kasus dugaan suap yang menimpa oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov Jatim dengan oknum pimpinan Komisi B di DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News