KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Bos Lippo Group

KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Bos Lippo Group
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Pasalnya, dia sudah tiga kali mangkir panggilan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Penyidik terakhir kali memanggil Eddy pada Senin 1 Agustus 2016 lalu. "Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penydiik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8). 

Yuyuk membenarkan, memang keberadaan Eddy saat ini masih di luar negeri. Menurut dia, Eddy lebih dulu pergi ke luar negeri sebelum dicegah oleh KPK. "Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri," kata Yuyuk lagi. 

Yuyuk menegaskan, pemanggilan paksa bisa saja dilakukan meskipun saksi berada di luar negeri. Hanya saja, ia merahasiakan kapan dan bagaimana teknis KPK menjemput paksa Eddy. "Bisa. Nanti kalau sudah ada (informasi waktunya)," ungkap Yuyuk. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, Doddy didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.

Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy  menugaskan Hesti melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Pasalnya, dia sudah tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News