KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
Untuk Jalani Eksekusi Putusan Kasasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam untuk menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku telah mengantongi petikan putusan kasasi yang menghukum Mochtar dengan pidana enam tahun penjara karena korupsi.
"Petikan putusan majelis hakim kasasi sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi terdakwa, dalam hal ini Pak MM (Mochtar Mohammad)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (15/3). Menurut Johan, hingga sore hari ini Mochtar memang tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK untuk menjalani eksekusi badan.
Johan menambahkan, penuntut umum dari KPK selaku eksekutor memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan MA atas Mochtar. Bahkan tanpa surat panggilan pun, kata Johan, bisa saja KPK melaksanakan eksekusi. "Tapi kami hormati Pak MM makanya kita kirim surat agar hari ini bersiap-siap untuk menjalani eksekusi," imbuh Johan.
Namun demikian mantan wartawan ini juga mengatakan, KPK tidak akan langsung melakukan penjemputan paksa. "Kalau hari ini belum bisa hadir, ya kita kirim surat panggilan kedua dulu," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam untuk menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi