KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
Untuk Jalani Eksekusi Putusan Kasasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 17:41 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
Diberitakan sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna mendatangi KPK. Menurut Sira, kliennya menolak menjalani eksekusi karena hingga saat ini belum mendapat salinan putusan kasasi.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam untuk menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya