KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa laporan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih dalam tahap penelaahan awal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima, tetapi belum masuk ke tahap penindakan atau eksekusi.

"Ini informasi yang kami terima, itu sudah dilaporkan. Kami, kan, lihat progresnya, sampai tiga babak kalau enggak salah, tiga seri. Yang saya ketahui, itu sudah dilaporkan tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut Asep, laporan tersebut masih berada dalam tahap Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atau Pelaporan Masyarakat (PLPM). Oleh karena itu, ia meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

"Ini masih di DUMAS atau PLPM. Ditunggu saja," tambahnya.

Laporan dugaan suap ini pertama kali diajukan oleh mantan staf DPD, Fithrat Irfan, yang didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, pada Selasa (18/2). Irfan menuding bahwa 95 senator menerima aliran dana suap untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD RI.

Irfan juga menyebut salah satu senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang merupakan mantan atasannya, turut menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan kami, ia menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Suap ini melibatkan 95 senator dari total 152 anggota DPD," ungkap Irfan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Asep, laporan tersebut masih berada dalam tahap Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atau Pelaporan Masyarakat (PLPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News