KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

Irfan menjelaskan bahwa setiap anggota DPD yang terlibat diduga menerima uang sebesar 13 ribu dolar AS. Rinciannya, 5 ribu dolar AS diberikan untuk suara dalam pemilihan Ketua DPD, sedangkan 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Uang tersebut disalurkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD, kemudian disetorkan ke rekening bank. Kami berempat yang mengurusnya, termasuk RAA. Ada dua perwakilan dari ketua DPD terpilih yang berperan sebagai pengawal untuk memastikan uang ini sampai dengan aman tanpa terkena operasi tangkap tangan (OTT) di jalan," papar Irfan.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK, termasuk rekaman suara percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai.
“Dalam rekaman ini, ada bukti dugaan keterlibatan seorang petinggi partai dalam kasus ini. Artinya, bukan hanya DPD yang terlibat, tetapi juga pihak lain di lingkup yang lebih luas,” kata Azis. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Asep, laporan tersebut masih berada dalam tahap Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atau Pelaporan Masyarakat (PLPM).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik