KPK Ancang-Ancang Buka Lagi Kasus Hadi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berdiam diri karena keputusan menetapkan status tersangka kepada mantan direktur jenderal pajak, Hadi Poernomo dibatalkan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK pun ancang-ancang untuk tetap menjerat Hadi.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, pihaknya bisa membuka lagi kasus Hadi. Acuannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan.
“Artinya KPK dapat membuka kembali kasusnya, dan bukan suatu wacana tanpa batas,” katanya, Jumat (29/5).
Indriyanto menegaskan, KPK juga akan melawan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka untuk mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. “Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi,” katanya.
Hadi Poernomo. Foto: dokumentasi JPNN
Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi menyatakan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah. Alasannya, penyidikan itu diawali oleh proses penyelidikan yang tidak memenuhi ketentuan di pasal 44 Undang-Undang KPK tentang bukti permulaan yang cukup yang harus dilaporkan ke penyidik.
Selain itu, hakim juga menganggap penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki keabsahan. Karenanya, proses penyidikan dan penetapan tersangka atas hadi pun harus dibatalkan.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berdiam diri karena keputusan menetapkan status tersangka kepada mantan direktur jenderal pajak,
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi