KPK Ancang-ancang Periksa BHD dan Hendarman
Senin, 25 Oktober 2010 – 18:34 WIB
"Dari dulu saya seperti ini, merasa tidak melakukan apa-apa. Dalam hati saya ketawa aja. Senang? Biasa-biasa saja," tambahnya.
Meski menjadi tersangka, sambung Bibit, ada juga hikmah yang bisa dipetiknya dari kasus ini yaitu terungkapnya makelar kasus. Terlebih setelah pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.
Sementara itu, M Jasin menyebutkan, pihaknya memang terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Penyidikan itu dimulai saat menjerat Anggodo sebagai tersangka penyuapan dan merintangi penyidikan KPK. Belakangan, KPK juga sudah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah KPK nanti akan memeriksa BHD, M Jasin bicara diplomatis. Menurut dia, KPK memproses suatu kasus berdasarkan fakta atau bukti yang ada. Karena itu, semuanya tergantung pada bukti. Apabila diperoleh bukti kuat, penyidikan akan terus dikembangkan. Dalam hal ini, KPK tidak mau menggembar-gemborkannya terlebih dahulu.(rnl/jpnn)
JAKARTA-- Opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung tidak memengaruhi upaya KPK mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024