KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu
Senin, 24 November 2008 – 02:11 WIB
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan harga mati. Komisi hanya meminta kesanggupan masing-masing lembaga tersebut. Dia menambahkan, pengumpulan dokumen untuk pembahasan penanganan BLBI itu akan terlaksana dengan cepat manakala pihak-pihak tersebut serius. ”Yang penting bagi kami, mereka benar-benar sanggup,’’ jelasnya.
Wakil Ketua KPK M. Jassin mengungkapkan, pengumpulan data itu menunggu kesiapan BI. ”Tidak kaku satu minggu, tapi juga jangan terlalu lama,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bibid Samad Riyanto mengungkapkan bahwa penjajakan penanganan itu masih menunggu dokumen dari BI. ”Tentu kami masih menunggu karena sudah diberi waktu,” terangnya.
Baca Juga:
Sejauh ini KPK terus berusaha menggali dokumen untuk proses penjajakan penanganan perkara BLBI. Lembaga pimpinan Antasari Azhar itu terpaksa mencari dokumen BLBI dari lembaga lain karena minimnya data dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living