KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu
Senin, 24 November 2008 – 02:11 WIB

KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan harga mati. Komisi hanya meminta kesanggupan masing-masing lembaga tersebut. Dia menambahkan, pengumpulan dokumen untuk pembahasan penanganan BLBI itu akan terlaksana dengan cepat manakala pihak-pihak tersebut serius. ”Yang penting bagi kami, mereka benar-benar sanggup,’’ jelasnya.
Wakil Ketua KPK M. Jassin mengungkapkan, pengumpulan data itu menunggu kesiapan BI. ”Tidak kaku satu minggu, tapi juga jangan terlalu lama,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bibid Samad Riyanto mengungkapkan bahwa penjajakan penanganan itu masih menunggu dokumen dari BI. ”Tentu kami masih menunggu karena sudah diberi waktu,” terangnya.
Baca Juga:
Sejauh ini KPK terus berusaha menggali dokumen untuk proses penjajakan penanganan perkara BLBI. Lembaga pimpinan Antasari Azhar itu terpaksa mencari dokumen BLBI dari lembaga lain karena minimnya data dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen
BERITA TERKAIT
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok