KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu

KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu
KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu

Untuk proses percepatan penanganan perkara, KPK mengundang pihak-pihak yang terkait dengan BLBI tersebut. Di antaranya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Departemen Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Langkah itu merupakan tindak lanjut minimnya dokumen-dokumen BLBI yang disetorkan kejaksaan kepada komisi. Dalam catatan komisi, Kejagung baru menyetorkan dua nama obligor BLBI yang ditanganinya. Langkah itu menghambat lembaga antikorupsi menelusuri pengucuran dana yang membebani APBN tersebut.

Kordinator Hukum ICW Emerson Yuntho justru tidak yakin masing-masing institusi memberikan data-data BLBI. ”Tidak ada jaminan mereka memberikan data untuk proses pengkajian BLBI,” jelasnya. Emerson justru khawatir, masing-masing lembaga itu bersikap seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Agung selama ini.

Yang perlu dilaksanakan, kata Emerson, adalah mendudukkan kembali pimpinan setiap lembaga tersebut. ”KPK harus menagih komitmen masing-masing lembaga itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pihak KPK harus tegas menentukan posisi dalam skandal yang menguras uang negara sampai triliunan rupiah tersebut. ”Komisi harus tegas. Ambil alih skandal BLBI atau tidak. Selama ini, yang kami lihat tidak ada ketegasan itu,” jelasnya. Tanpa sikap konkret dari KPK, yang muncul adalah ego masing-masing lembaga. (git/agm)

JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News