KPK Andalkan Fakta Persidangan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:59 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Belakangan juga berkembang informasi bahwa pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S. Goeltom diduga berasal dari sumber dana yang sama. Kasus tersebut sudah menyeret banyak pejabat BI sebagai terdakwa. Di antaranya, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Selama ini dalam persidangan memang baru sebatas menguak skandal ke mana saja dana yang diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu.
KPK memang tengah menyelidiki sumber dana pemenangan Miranda tersebut. KPK juga telah memintai keterangan Dirut Bank Artha Graha Andy Kasih. Selain itu, KPK telah menjatuhkan cekal kepada beberapa orang terkait kasus itu. Namun, asal dana tersebut hingga kini masih disaput misteri.
Baca Juga:
Belakangan muncul kabar bahwa pembagian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada para anggota DPR itu erat berkaitan dengan skandal aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen