KPK Andalkan Fakta Persidangan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:59 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Belakangan juga berkembang informasi bahwa pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S. Goeltom diduga berasal dari sumber dana yang sama. Kasus tersebut sudah menyeret banyak pejabat BI sebagai terdakwa. Di antaranya, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Selama ini dalam persidangan memang baru sebatas menguak skandal ke mana saja dana yang diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu.
KPK memang tengah menyelidiki sumber dana pemenangan Miranda tersebut. KPK juga telah memintai keterangan Dirut Bank Artha Graha Andy Kasih. Selain itu, KPK telah menjatuhkan cekal kepada beberapa orang terkait kasus itu. Namun, asal dana tersebut hingga kini masih disaput misteri.
Baca Juga:
Belakangan muncul kabar bahwa pembagian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada para anggota DPR itu erat berkaitan dengan skandal aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?