KPK Andalkan Fakta Persidangan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:59 WIB

KPK Andalkan Fakta Persidangan
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Belakangan juga berkembang informasi bahwa pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S. Goeltom diduga berasal dari sumber dana yang sama. Kasus tersebut sudah menyeret banyak pejabat BI sebagai terdakwa. Di antaranya, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Selama ini dalam persidangan memang baru sebatas menguak skandal ke mana saja dana yang diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu.
KPK memang tengah menyelidiki sumber dana pemenangan Miranda tersebut. KPK juga telah memintai keterangan Dirut Bank Artha Graha Andy Kasih. Selain itu, KPK telah menjatuhkan cekal kepada beberapa orang terkait kasus itu. Namun, asal dana tersebut hingga kini masih disaput misteri.
Baca Juga:
Belakangan muncul kabar bahwa pembagian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada para anggota DPR itu erat berkaitan dengan skandal aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline