KPK Andalkan Fakta Persidangan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:59 WIB

KPK Andalkan Fakta Persidangan
Soal adanya kaitan tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar belum memberikan petunjuk pasti. ''Hingga kini, fakta yang didapatkan masih terbatas dalam persidangan saja,'' ungkap mantan jaksa itu kemarin.
Penyelidikan terhadap laporan Agus Condro Prayitno menyangkut bagi-bagi cek tersebut juga belum beranjak. ''Saat ini memang masih pengumpulan data. Saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut,'' ungkap Antasari.
Bukan hanya itu, simpul keruwetan kasus BI juga muncul kembali. Ada informasi yang mengungkapkan bahwa salah seorang mantan anggota DPR yang kini duduk di kabinet, Paskah Suzetta, menawarkan skenario pengembalian dana BI Rp 31,5 miliar dengan cara mencari dana yang diatur oleh Burhanuddin dari supplier kertas uang. Dan, dana BI tersebut memang dikembalikan lewat Burhanuddin, meski belakangan tidak jelas kelanjutannya.
Soal informasi tersebut, Antasari menegaskan, KPK belum menindaklanjuti. ''Saya belum dapat laporan,'' ujarnya.
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP