KPK Andalkan Polri untuk Pulangkan Nunun
Senin, 30 Mei 2011 – 06:00 WIB

KPK Andalkan Polri untuk Pulangkan Nunun
Nah, untuk cara terberat adalah KPK mencabut paspor Nunun. Dan terhitung sejak Kamis (26/5) lalu, permohonan KPK untuk mencabut paspor simpatisan PDIP langsung ditanggapi Kemenkum HAM. Sejak saat itu juga, paspor Nunun resmi dicabut.
Di bagian lain, pakar hukum pidana Romli Artasasmita menganggap strategi yang dilakukan KPK untuk mencabut paspor Nunun. Menurutnya, dengan tidak lagi memiliki paspor, maka Nunun pun tidak memiliki kewarganegaraan. Jadi negara Indonesia pun tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Nunun.
Nah, karena berada di Singapura, Nunun pun berhak meminta bantuan pemerintah Singapura untuk memperoleh suaka. "Oh itu mudah," ucap Romli.
Menurutnya, Nunun cukup menceritakan kasus yang menjeratnya di Indonesia. Yakni dengan mengaku dirinya telah dijadikan tersangka tanpa menjalani pemeriksaan sebelumnya. "Pemerintah Singapura kan akan mengkaji alasan tersebut. Kalau nanti dituruti, ya habislah kita," imbuhnya. (ken/kuh/iro)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memenuhi janji untuk segera memulangkan salah satu tersangka kasus suap cek perjalanan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi