KPK Anggap Bareskrim Berlebihan karena Sebut Novel Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penangkapan terhadap salah satu penyidiknya, Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan langkah yang tidak tepat. Sebab, Novel yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004 itu tidak pernah mangkir dari pemeriksaan.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, bahwa anak buahnya itu pernah dua kali dipanggil pihak Bareskrim. Namun, Novel tidak bisa memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Benar Novel dipanggil untuk diperiksa, bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir. Tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK dia minta ditunda dan ada sudah ada penjelasan," kata Johan di KPK, Jumat (1/5).
Mantan juru bicara KPK itu menambahkan, sesuai undang-undang maka pemanggilan paksa bisa dilakukan jika saksi atau tersangka tak hadir tanpa memberi keterangan yang jelas. Karena itu, penangkapan Novel sangat tidak beralasan.
Apalagi, tambah Johan, penjelasan perihal absennya Novel disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Johan menegaskan, Ruki pernah menghubungi Badrodin Haiti yang kala itu masih menjabat sebagai Plt Kapolri untuk meminta penundaan pemeriksaan atas Novel.
"Dan (permintaan) itu diakomodir. Jadi kalau Novel disebut mangkir itu berlebihan saya rasa, bukan mangkir karena ada penjelasan itu," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penangkapan terhadap salah satu penyidiknya, Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan