KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan

KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan
KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3).

Komisi antirasuah itu mengkritisi argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, argumen itu adalah sesuatu yang menyesatkan fakta dan keyakinan publik.

"Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat itu tampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/3).

Bambang menjelaskan, pengadilan saat ini mengadili perbuatan yang KPK yakini memenuhi rumusan delik serta telah ditemukannya kesalahan dan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

"KPK mengajukan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemberian FPJP dan pengusulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ucap Bambang.

Bambang menyatakan, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan penyempurnaan delik yaitu melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam FPJP, perbuatan itu dilakukan dengan cara Bank Century yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP diberikan FPJP setelah PBI diubah.

"Kendati sudah diubah, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio yang sudah ada dalam posisi negatif 3,53 persen juga tetap diberikan FPJP dengan menyajikan data yang keliru," ujar Bambang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News