KPK Anggap Hakim Praperadilan Ilham Arief Lalai

KPK Anggap Hakim Praperadilan Ilham Arief Lalai
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan praperadilan Ilham Arief Siradjuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka korupsi lagi-lagi kandas. Keputusan lembaga antirasuah itu menetapkan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan, Selasa (12/5).

KPK pun menghormati putusan itu. Hanya saja, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji tetap menyayangkan putusan praperadilan yang dibuat hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati itu.

"KPK tetap menghormati putusan pengadilan atas praperadilan tersebut. Namun demikian kami menyayangkannya karena ada kelalaian dari putusan hakim," kata Indriyanto melalui layanan pesan singkat ke wartawan, sore tadi.

‎Menurutnya, putusan itu justru bukan pada mekanisme prosedural praperadilan. Sebab, hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang sudah masuk dalam pokok perkara tindak pidana korupsi.

Karenanya, KPK pun masih merasa perlu membahas tentang langkah yang akan dilakukan pasca-putusan praperadilan yang diajukan Ilham.  "KPK masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dipertimbangkan atas putusan tersebut," ucap Indriyanto.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel, Yuningtyas membatalkan penyidikan KPK atas Ilham. Pasalnya, hakim menganggap KPK tak punya cukup bukti untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka korupsi lagi-lagi kandas. Keputusan lembaga antirasuah itu menetapkan mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News