KPK Anggap Jero Wacik Makin Tak Kooperatif

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan melakukan pemanggilan paksa atas mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Pasalnya, KPK menganggap Jero tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mantan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II itu tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya maupun Kementerian ESDM. “Penyidik bisa melihat ini sebagai alasan (pemanggilan paksa)," kata Priharsa, Selasa (14/4).
Dalam catatan KPK, Jero sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. Sikap serupa juga ditunjukkan pria asla Bali itu dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Alasan Jero menolak memenuhi panggilan penyidik karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Jero pun sudah mulai disidangkan.
Namun, Priharsa menegaskan bahwa KPK sudah berkali-kali mengingatkan, gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Jadi nanti penyidiknya akan lihat, kalau tidak hadir lagi tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan melakukan pemanggilan paksa atas mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara