KPK Anggap Kasus Batubara Perdata
jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa apalagi pidana korupsi. Jadi kita mempersilakan pihak terkait seperti Departemen Keuangan, ESDM dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikannya," jelas Johan. Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007. Keenam perushaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC