KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum

KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilaikewenangan untuk mengusut kasus rasuah yang melibatkan oknum militer dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hendak menegaskan kedudukan yang setara di hadapan hukum.

"Bagus-bagus saja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum ya itu juga bisa kita tangani secara adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditanya tanggapan terhadap putusan MK terkait Pasal 42 UU KPK di Denpasar, Bali, Senin (2/12).

Alex mengatakan putusan MK tersebut mempertegas kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut pun mempertegas komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Saya selalu sampaikan dan saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara, Presiden (Prabowo Subianto) ketika menyebutkan bahwa semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum nggak lihat jabatannya, enggak lihat pangkatnya dan sebagainya. Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c dan lain-lain," katanya.

Menurut Alex, putusan tersebut lahir bukan karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang ditangani TNI selama ini. Putusan tersebut menurutnya hanya penegasan terhadap kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer.

Setelah munculnya putusan tersebut, KPK tengah menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Sedang berusaha untuk menjajaki untuk menandatangani MoU/nota kesepahaman," kata Alex.

Namun, Alex belum memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan tersebut.

Menurut Alex, putusan tersebut lahir bukan karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang ditangani TNI selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News