KPK Anggap KPU Kedodoran

Usulkan Anggota KPU Dipilih 2 Tahun Sebelum Pemilu

KPK Anggap KPU Kedodoran
KPK Anggap KPU Kedodoran
Dicontohkannya, untuk pengisian Sekjen KPU saja baru dilakukan pada September 2008, sementara proses tahapan pemilu sudah dimulai setahun sebelum hari H pemilu pada 5 April 2008.  "Jadi kalau dua tahun proses pengadaan tidak buru-buru kan gampang. Kemarin Sekjen dibentuk baru september 2008 sementara Pemilu April 2009. Itu sangat mendesak. Departemen saja yang tiap tahun pengadaan dan orangnya nggak ganti-ganti ada persiapan sebelumnya," ulasnya.

Pernyataan Haryono itu mendapat tanggapan positif dari DPR. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan, menyatakan bahwa perlu perbaikan atas UU tentang Penyelenggara Pemilu dan UU tentang Pemilu.

Hal serupa juga dikatakan mantan anggota Pansus RUU Pemilu, Agoes Purnomo. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKSini menilai usulan KPK sebagai hal realistis. "Karena faktanya, kemarin kita lihat penyelenggaraan Pemilu tidak seperti yang diharapkan banyak kalangan," ujarnya.

Bahka Agoes juga mempersoalkan sistem seleksi anggota KPU seperti diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu. "Bayangkan kalau Pak Ramlan (Ramlan Surbakti) yang profesor dan ahli soal Pemilu ditolak oleh pemerintah. Ada mantan Sekjen Depdagri  (Progo Nurdjaman) juga gagal di tahapan seleksi oleh Tim Seleksi bentukan pemerintah. Ini kan dari proses seleksi saja sudah aneh," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedodoran dalam menyelenggarakan pemilu. Dari analisa KPK, hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News