KPK Anggap Logika Hakim Praperadilan Setnov Aneh Banget

KPK Anggap Logika Hakim Praperadilan Setnov Aneh Banget
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat melihat persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto selaku tersangka kasus e-KTP sangat janggal.

Sebab, Novanto tak bisa dipisahkan dari dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Sekarang logikanya begini. Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dan saling berkaitan. Masa kita pisah satu per satu untuk memulai penyelidikan awal?" kata Saut usai diskusi bertema Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).

Dalam putusan praperadilan, Jumat (29/9), hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Setnov -panggilan Setya Novanto- seharusnya dilakukan pada tahap akhir penyidikan. Alasannya demi menghindari ketergesa-gesaan dan menghormati hak asasi manusia.

Sedangkan KPK sudah memulai penyelidikan kasus e-KTP sejak 21 April 2012. Penyelidikan itu naik ke tahap penyidikan pada 22 April 2014 ketika KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi dan Adminitrasi Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK pada 30 September 2016 menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Keduanya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ini artinya sudah lebih dari lima tahun dimulai. Kalau soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka duluan, itu bagian dari strategi, karena dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama," jelas Saut.

Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, merujuk logika Hakim Cepi Iskandar berarti KPK harus mengawali penyelidikan terhadap setiap tersangka yang telah ditetapkan. "Loh, tersangka Irman kan jadi satu dengan Andi Narogong. Terus kenapa yang ini (Setya Novanto, red) dipisahkan?" ujarnya.(ald/rmo/jpg)


KPK sudah memulai penyelidikan kasus e-KTP sejak 21 April 2012. Penyelidikan itu naik ke tahap penyidikan pada 22 April 2014 ketika KPK menjerat Sugiharto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News