KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif, Terus Mau Ditembak Mati Saja?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).
Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," katanya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang