KPK Anggap RUU Tipikor Tak Lebih Baik
Senin, 28 Maret 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengakui, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang disiapkan pemerintah memang belum sempurna. Menurutnya, RUU Tipikor tetap perlu mempertahankan ketentuan "unsur kerugian negara" sebagaimana diatur UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"RUU Tipikor harus lebih sempurna," ujar Jasin melalui layanan pesan singkat, Minggu (27/3) malam. Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu juga mempersoalkan pasal di RUU Tipikor tentang korupsi di bawah Rp 25 juta yang tidak dipidana. "Itu nggak tepat," ujarnya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, RUU Tipikor juga perlu mengakomodir pasal-pasal yang harus ada (mandatory) seperti tertuang dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). Bahkan, kata Jasin, jika perlu RUU Tipikor itu juga memperluas jeratan.
Ia mencontohkan penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing/pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap seperti Pasal 16 UNCAC, juga harus dimasukkan. Demikian pula dengan pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan sumbernya seperti diatur 5 UNCAC, juga harus diakomodir di RUU Tipikor.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengakui, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income