KPK Anggap WON Bukan Peniup Peluit
Rabu, 14 Desember 2011 – 17:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati bukan peniup peluit (whistle blower) dalam kasus mafia anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Pasalnya, WON tidak pernah melapor ke KPK, hanya menginfromasikan melalu media.
Pernyataan ini disampaikan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menanggapi pemberitaan yang menyebutkan KPK tebang pilih dalam penanganan kasus mafia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Banyak nama yang terseret namun hanya WON yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Whistle blower kan orang yang melaporkan ke penegak hukum, sementara Wa Ode kan tidak melapor ke KPK. Kalau melapor baru whistle blower seperti Agus Condro yang Dia kan tidak. Kalau dia melapor dan dia terlibat juga dapat keringanan hukuman, seperti Agus Condro,” tutupnya.
Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Agus Condro yang membongkar terbukti menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Gultom pada tahun 2004 lalu. Nama Nunung Nurbaeti, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun juga diseret dalam kasus ini dan tengah ditangani KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati bukan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani