KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kembali 66 penyelidik dan penyidik dari kejaksaan.
"Iya, betul, semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).
Johanis menambahkan mereka telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Para jaksa tersebut tentunya siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi dalam perkara pidana.
"Dan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," tegas Johanis.
Menurut Johanis, jaksa yg ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik.
Johanis juga menegaskan 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti program pendidikan kilat yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK.
Selain itu, Johanis juga menambahkan selama ini jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi.
Para jaksa telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini