KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kembali 66 penyelidik dan penyidik dari kejaksaan.
"Iya, betul, semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).
Johanis menambahkan mereka telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Para jaksa tersebut tentunya siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi dalam perkara pidana.
"Dan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," tegas Johanis.
Menurut Johanis, jaksa yg ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik.
Johanis juga menegaskan 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti program pendidikan kilat yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK.
Selain itu, Johanis juga menambahkan selama ini jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi.
Para jaksa telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus