KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
Minggu, 09 Juli 2023 – 16:13 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo
"Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan, maka ke-66 jaksa tersebut sdh bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," tandas dia. (Tan/JPNN)
Para jaksa telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!