KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Tim KPK menyambangi gedung Direktorat Krimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk mengambil dua koper dan satu boks plastik yang diduga berisi berkas perkara dari kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar.
Dari pantauan sumeks.co, sebelum membawa dugaan berkas-berkas tersebut, tim penyidik KPK sudah beberapa hari berada di Palembang.
Dua koper warna orange dan satu boks warna hijau putih diangkut dalam mobil rental Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1841 RX. Selain itu ada 4 mobil Toyota Innova lagi yang membawa tim penyidik KPK lainnya.
Saat awak media mencoba mendekati, baik tim KPK dan sejumlah anggota Direktorat Reskrimsus enggan memberikan keterangan. Bahkan meminta awak media dari gedung samping Anton Sujarwo itu untuk tidak mengambil gambar.
Sementara itu, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH, MH, CLA saat dikonfirmasi, belum mengetahui terkait tim penyidik KPK.
“Apakah yang diambil itu berkas Johan Anuar atau bukan. Bisa saja kedatangan itu untuk supervisi sesama penegak hukum dan itu boleh karena diatur dalam undang-undang,” ujarnya yang dihubungi via ponselnya.
Ditegaskan Titis, sudah jelas ada 5 ayat pada Pasal 10 A, UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK).
Tim KPK membawa dua koper dan satu boks plastik yang diduga berisi berkas perkara dari kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar dari gedung Direktorat Krimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan