KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel
![KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/24/tim-penyidik-kpk-saat-mengangkut-berkas-diduga-milik-johan-anuar-dari-polda-sumsel-jumat-sore-foto-edhosumeksco-30.jpg)
“Salah satunya pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengambilalihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga saat ini sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar sudah ditangani penyidik Polda Sumsel sejak 2013. Dan kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu kepolisian memulai penyelidikan baru.
Johan Anuar sebelumnya juga ditetapkan tersangka namun dia melakukan gugatan Praperadilan di PN Baturaja. Di gugatan itu, Johan Anuar menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.
Diduga terlibat dalam rekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja OKU pada 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek
Johan disebut menerima jatah sebesar Rp1 miliar terkait rekayasa itu. Saat dilaporkan, sebelumnya Johan menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU.(dho)
Tim KPK membawa dua koper dan satu boks plastik yang diduga berisi berkas perkara dari kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar dari gedung Direktorat Krimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum