KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
Sabtu, 12 Februari 2011 – 02:40 WIB
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin (11/2), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertandang ke Langkat untuk menyita barang bukti. Tim penyidik KPK mengangkut uang cash Rp44 miliar milik Syamsul yang sudah diserahkan ke kas Pemkab Langkat.
"Tadi petugas KPK menyita uang Rp44 miliar uang yang sudah dikembalikan Pak Syamsul ke kas daerah," ujar seorang pejabat di Pemkab Langkat yang enggan disebutkan namanya kepada JPNN, sesaat setelah tim penyidik KPK meninggalkan gedung Pemkab Langkat.
Baca Juga:
Berdasar keterangan pejabat itu pula, pada Desember 2010 lalu tim penyita sudah menyita Rp20 miliar, yang juga bagian dari uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat. Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik KPK yang disampaikan ke pejabat Pemkab Langkat, penyitaan dilakukan, selain sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperjelas status uang yang dikembalikan SA itu. Dengan demikian, uang Rp64 miliar telah disita KPK dari kas Pemkab Langkat.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal