KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar

KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin (11/2), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertandang ke Langkat untuk menyita barang bukti. Tim penyidik KPK mengangkut uang cash Rp44 miliar milik Syamsul yang sudah diserahkan ke kas Pemkab Langkat.

"Tadi petugas KPK menyita uang Rp44 miliar uang yang sudah dikembalikan Pak Syamsul ke kas daerah," ujar seorang pejabat di Pemkab Langkat yang enggan disebutkan namanya kepada JPNN, sesaat setelah tim penyidik KPK meninggalkan gedung Pemkab Langkat.

Berdasar keterangan pejabat itu pula, pada Desember 2010 lalu tim penyita sudah menyita Rp20 miliar, yang juga bagian dari uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat. Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik KPK yang disampaikan ke pejabat Pemkab Langkat, penyitaan dilakukan, selain sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperjelas status uang yang dikembalikan SA itu. Dengan demikian, uang Rp64 miliar telah disita KPK dari kas Pemkab Langkat.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.

JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News