KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar

KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
Berdasarkan catatan JPNN, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923. Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009. Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan saja. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash. Kemungkinan besar, setelah 11 Mei 2009, Syamsul mengembalikan lagi hingga totalnya mencapai Rp64 miliar.

Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007. "Kita kumpulnya lagi, kumpulkan terus. Yang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, red), juga disita," terangnya. Lagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.

Sebelumnya diberitakan,  tim penyidik perkara Langkat ini pada Selasa (1/2) lalu menyita satu unit Panther.  Tim penyidik juga sempat memintai keterangan sejumlah pegawai Pemkab Langkat, yang diangap tahu persis mengenai pengelolaan uang APBD.

Selain itu, kedatangan tim penyidik ke Langkat Selasa itu juga dalam rangka mengembalikan sejumlah berkas yang sempat disita sebelumnya. Sejumlah dokumen juga dikembalikan karena dianggap tidak lagi digunakan dalam proses penyidikan.

JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News