KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen
Rabu, 04 Februari 2009 – 20:10 WIB

KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen
JAKARTA- KPK menolak usulan penambahan gaji (renumerasi) sebesar 80 persen di 15 departemen yang diusulkan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, Rabu (4/2), ini disebabkan belum ada standar pengukuran jelas antara kinerja departemen dengan besaran kenaikan yang bisa diperoleh. KPK mengusulkan ada lembaga independen tersendiri yang menentukan hal ini. "Bagusnya yang tentukan lembaga independen, bukan pemerintah sendiri. Makanya kita belum sepakat, sebab dasarnya apa," tanya Jasin.
Selain itu, jika diberlakukan dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. "Di daerah aja ada 495 lembaga, belum lagi di pusat yang mencapai 90 instansi," tambahnya. Renumerasi sudah diberlakukan di Badan Pemeriksa Keuangan, Departemen Keuangan, dan Mahkamah Agung. Usulan terbaru jumlahnya ditambah diantaranya: TNI, Polri, kejaksaan, Departemen Pertahanan, Depkumham, Kementerian Apatur Negara, BPKP, Arsip Nasional, Bappenas, dan Menko Kesra.
Baca Juga:
Jasin juga berpendapat harus ada konsekuensi jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja departemen tersebut menurun. "Kalau kinerjanya rendah, seharusnya renumerasinya juga turun," tambahnya. KPK sendiri lanjut dia, telah melakukan evaluasi terhadap 40 departemen/instansi, dengan kesimpulan kinerja peradilan masih memprihatinkan. (pra)
JAKARTA- KPK menolak usulan penambahan gaji (renumerasi) sebesar 80 persen di 15 departemen yang diusulkan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi