KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
Semisal dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau empat kira-kira Rp 360-an (juta),” ucap Pahala.
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang Pangarep sebelum menentukan sikap
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Berkonsep Jenaka, Celupan Pertama Perkenalkan Lagu Jet Pribadi
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi