KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.
Perkara perintangan proses penyidikan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Roy Rening kemudian mengajukan banding dan bersidang pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Tessa juga menyampaikan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP