KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
KPK memastikan akan memproses laporan dugaan penyelewengan oleh kedua anak Presiden Joko Widodo itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Fikri menyatakan KPK mengapresiasi partipasi masyarakat dalam membuat laporan.
Namun, tegas dia, KPK perlu mendalami laporannya terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Laporan akan diteruskan ke proses penyelidikan jika lolos dalam proses verifikasi.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
KPK menerima laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah melakukan telaah dokumen, KPK akan mengambil sikap.
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum