KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
KPK memastikan akan memproses laporan dugaan penyelewengan oleh kedua anak Presiden Joko Widodo itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Fikri menyatakan KPK mengapresiasi partipasi masyarakat dalam membuat laporan.
Namun, tegas dia, KPK perlu mendalami laporannya terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Laporan akan diteruskan ke proses penyelidikan jika lolos dalam proses verifikasi.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
KPK menerima laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah melakukan telaah dokumen, KPK akan mengambil sikap.
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK