KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Senin, 20 Februari 2017 – 21:59 WIB
Menurut dia, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat kemudian melakukan korupsi berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah memilihnya.
Baca Juga:
Karenanya, kata Febri, sudah sepantasnya hak politik mereka dicabut.
“Semoga pencabutan hak politik ini menimbulkan efek jera terhadap korupsi di sektor publik atau yang melibatkan pejabat,” katanya.
Febri mengatakan, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan amanat pasal 35 dan 38 KUHP, serta pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Tipikor.
Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap keseluruhan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap senator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kembali ke Senayan, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Diyakini Bakal Bikin Gebrakan
- Irman Gusman Raih Kursi DPD RI, Jimly Asshiddiqie: Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar
- Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal
- PSU DPD RI di Sumbar, Emma Yohanna Sebut Partisipasi Pemilih Rendah
- Bakal Dihadiri Buya Anwar & Irman Gusman, Rakor Muhammadiyah Sumbar Mau Bahas PSU Pemilu DPD
- Tokoh Muhammadiyah Inginkan Irman Gusman jadi Senator Lagi