KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi
Rabu, 01 Oktober 2014 – 15:09 WIB

KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasi penundaan pelantikan lima anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena terjerat kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang