KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aturan terbaru yang dikeluarkan Panglima Tentara Nasional Indonesia tertanggal 5 November terkait pemanggilan prajurit TNI untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan baru Panglima TNI tersebut.
"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan aturan baru tersebut bukan menghambat pemberantasan korupsi, tetapi justru malah menguatkan.
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Fikri.
Lebih lanjut pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan aturan yang dikeluarkan itu bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI.
Dia berharap aturan baru itu bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin harmonis.
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," pungkas Fikri.
KPK memberi tanggapan mengenai aturan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. KPK menghormatinya.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?