KPK Awasi 6 Kasus Korupsi di Kaltim

KPK Awasi 6 Kasus Korupsi di Kaltim
KPK Awasi 6 Kasus Korupsi di Kaltim
Dalam persidangan yang digelar terpisah, Samsuri akhirnya diganjar hukuman 4  tahun sedangkan Setia Budi divonis selama 6 tahun penjara. Dari kasus korupsi yang berlangsung 2005-2006 serta merugikan negara mencapai Rp 29,5 miliar ini terungkap ada keterlibatan 3 tersangka lain. Mereka adalah Khairudin, anggota DPRD Kukar yang bertugas membuat proposal fiktif dan membagikan uang bansos Rp 375 juta ke 37  anggota DPRD. Dalihnya uang itu merupakan dana operasional dan anggota dewan periode 2004-2009.

Nama lain, Basran Yunus, mantan Asisten IV Pemkab Kukar. Dia bertugas mengajukan proposal fiktif bikinan Khairudin ke Samsuri Aspar. Terakhir adalah Andre Noriza alias Ica, rekanan pengadaan alat band (Gerbang Dayaku Band) di 18 kecamatan seluruh Kukar senilai Rp 5 miliar. Pengadaan alat band sebenarnya Rp 1,153 miliar, di mana Rp 950 juta dari nilai pengadaan diserahkan ke Samsuri untuk pengobatan penyakit jantung. Dalam persidangan Samsuri terkuak, Ica setidaknya menangguk untung Rp 2 miliar, yang mana tak sepeser pun dikembalikan ke kas Pemkab Kukar.

Tak seperti kasus Samsuri-Setia Budi, untuk Bansos II (tersangka Khairudin, Basran, dan Ica), KPK telah melimpahkannya ke Kejati Kaltim. Untuk mengawasi perkembangan kasusnya, lanjut Johan, pihaknya telah menyusun tim supervisi di luar jaksa yang pernah menyidangkan Samsuri dan Setia Budi. Data terakhir, tambah dia, sejak dilimpahkan Maret lalu, tim supervisi baru mendapat laporan perkembangan penyidkan oleh Pidsus Kejati Kaltim pada Mei lalu. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengawasi (supervisi) 6 kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Timur. Dari jumlah itu,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News