KPK Awasi Dana Rp40 Triliun BPJS
"Sebagai perbandingan, Amerika serikat, negara yang IPK (indeks persepsi korupsi)-nya lebih dari Indonesia, IT nya baik, setiap tahun potensi fraudnya 10 persen atau sekitar 4,2 miliar dollar. Karena itu, untuk menghindari seperti itu, kita mengawal BPJS," ucapnya.
Namun Fahmi mengaku bahwa BPJS kesehatan telah memiliki sistem yang bekerja dengan baik meskipun baru dibentuk pada 1 Januari 2014.
Menurut Fahmi, jika ada potensi korupsi maka dewan pengawasan internal BPJS kesehatan siap turun untuk memeriksanya. Sementara untuk pengawasan eksternal dilakukan OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional .
"Kita punya satuan pengawas internal, manajemen risiko, menejemen mutu, intinya sudah tertata. Kami pun memiliki dewan pengawas internal, dengan KPK kami berharap dibimbing agar tidak salah jalan," ujar Fahmi.
Sedangkan mengenai kemungkinan adanya tumpang tindih pengawasan eksternal antara OJK dan DJSN, Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan DJSN yang membagi-bagi bidang pengawasan.
"Kalau OJK lebih kepada bagaimana tingkat kesehatan keuangan BPJS, bagaimana menjalankan programnya, manajemen risikonya kayak apa, potensi sistemiknya kayak apa," ucap Firdaus. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima titik rawan korupsi dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Pengelola
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian