KPK Awasi Ketat Pemilihan Wagub Sumut
Jumat, 01 Juli 2016 – 14:25 WIB
Pasangan Gatot Pudjonugroho - Tengku Erry Nuradi merupakan pemenang pilkada 2013.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan mekanisme pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan tersebut yang berhak mengusulkan dua calon wakil gubernur kepada DPRD untuk dipilih. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kursi wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengalami kekosongan sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan