KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
Jumat, 28 Oktober 2011 – 01:09 WIB

KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus korupsi yang disupervisi KPK itu semuanya terjadi di daerah. Kasus lain adalah TPK atas nama tersangka Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus. Monang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana kas daerah untuk keperluan pribadi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, hingga 30 September lalu terdapat 18 TPK di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian yang mendapat pengawasan langsung dari KPK. "Yang kita supervisi itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang masih penyidikan, tetapi ada pula yang sudah masuk penuntutan," ujar Johan, Kamis (27/10).
Baca Juga:
Berdasarkan data yang disodorkan Johan, tiga kasus korupsi yang diawasi KPK masih dalam penyidikan di kepolisian. Kasusnya antara lain penyalahgunaan SILPA APBD Aceh Utara tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi