KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah

KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
Supervisi lainnya atas kasus TPK yang ditangani kepolisian adalah penempatan dana Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. Tersangkanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya. Hanya saja, dalam kasus itu Andi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sedangkan supervisi KPK atas penyidikan TPK yang ditangani kejaksaan sebanyak 11 kasus. Kasusnya antara lain TPK dana Bansos Kota Batam TA 2009. Tersangkanya adalah Erwinta Marius (Kabag Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendaharawan Umum Daerah). Status supervisinya, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu terdapat pula kasus TPK dana bantuan Kabupaten Tabanan untuk pembangunan jembatan penghubung antarbanjar. Tersangkanya adalah I Wayan Netra. Status supervisinya masih penyidikan.

KPK juga mengawasi TPK ABPD Kota Medan TA 2006 untuk kegiatan Christmast Season pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Tersangkanya adalah Ramlan dan Syarifuddin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News