KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
Jumat, 28 Oktober 2011 – 01:09 WIB
Supervisi lainnya atas kasus TPK yang ditangani kepolisian adalah penempatan dana Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. Tersangkanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya. Hanya saja, dalam kasus itu Andi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga:
Sedangkan supervisi KPK atas penyidikan TPK yang ditangani kejaksaan sebanyak 11 kasus. Kasusnya antara lain TPK dana Bansos Kota Batam TA 2009. Tersangkanya adalah Erwinta Marius (Kabag Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendaharawan Umum Daerah). Status supervisinya, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu terdapat pula kasus TPK dana bantuan Kabupaten Tabanan untuk pembangunan jembatan penghubung antarbanjar. Tersangkanya adalah I Wayan Netra. Status supervisinya masih penyidikan.
KPK juga mengawasi TPK ABPD Kota Medan TA 2006 untuk kegiatan Christmast Season pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Tersangkanya adalah Ramlan dan Syarifuddin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living