KPK Awasi Proyek KTP Rp6,7 T
Senin, 28 Desember 2009 – 18:46 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Single Identification Number (SIN) atau yang lebih dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Pemantauan KPK akan dilakukan di Direktorat Jenderal Adimistrasi Kependudukan Depdagri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh daerah.
Pengawasan oleh KPK dianggap penting lantaran nilai proyek yang dikerjakan Depdagri itu cukup besar yakni mendekati Rp6,7 triliun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Depdagri harus menyelesaikan proyek tersebut paling lambat 2011. Artinya, pada 2011, seluruh warga negara Indonesia harus sudah punya KTP dengan NIK tunggal.
Baca Juga:
Sebagai langkah awal pengawasan proyek tersebut, Senin (28/12) Mendagri Gamawan Fauzi diundang pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta. Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, proyek ini rawan terjadi korupsi lantaran dananya sangat besar. Jasin malah menyebutkan, dananya sama dengan dana bailout ke Bank Century.
"Dananya sama dengan yang diberikan ke Bank Century yakni Rp6,6 triliun sekian. Diluar itu sudah digunakan Rp800 miliar untuk membangun sistem Teknologi Informasi.," beber Jasin dalam keterangan persnya. Gamawan juga hadir dalam konpers itu didampingi Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri, Irman.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Single Identification
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi