KPK Awasi Proyek KTP Rp6,7 T

KPK Awasi Proyek KTP Rp6,7 T
KPK Awasi Proyek KTP Rp6,7 T
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Single Identification Number (SIN) atau yang lebih dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Pemantauan KPK akan dilakukan di Direktorat Jenderal Adimistrasi Kependudukan Depdagri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh daerah.

Pengawasan oleh KPK dianggap penting lantaran nilai proyek yang dikerjakan Depdagri itu cukup besar yakni mendekati Rp6,7 triliun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Depdagri harus menyelesaikan proyek tersebut paling lambat 2011. Artinya, pada 2011, seluruh warga negara Indonesia harus sudah punya KTP dengan NIK tunggal.

Sebagai langkah awal pengawasan proyek tersebut, Senin (28/12) Mendagri Gamawan Fauzi diundang pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta. Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, proyek ini rawan terjadi korupsi lantaran dananya sangat besar. Jasin malah menyebutkan, dananya sama dengan dana bailout ke Bank Century.

"Dananya sama dengan yang diberikan ke Bank Century yakni Rp6,6 triliun sekian. Diluar itu sudah digunakan Rp800 miliar untuk membangun sistem Teknologi Informasi.," beber Jasin dalam keterangan persnya. Gamawan juga hadir dalam konpers itu didampingi Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri, Irman.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Single Identification

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News